Kesiswaan
Wakil Kepala Sekolah
- Menyusun program pembinaan kesiswaan
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah / siswa serta pemilihan pengurus OSIS
- Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
- Menyusun program dan jadwal pembinaan secara berkala dan insidental
- Membina dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, kekeluargaan, dan ketaqwaan
- Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima bea siswa
- Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
- Mengatur mutasi siswa
- Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler
- Menyusun laporan pelaksanaan kesiswaan secara berkala
- Menyusun program pembinaan siswa / OSIS
- Melaksananakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa /OSIS
- Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
- Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa / OSIS secara berkala dan insidental
- Membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, kekeluargaan, dan ketaqwaan
- Melaksanakan pemilihan calon siswa eladan dan calon siswa penerima beasiswa
- Memilih siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
- Terbinanya kegiatan sanggar MGMP/media
- Tersusunnya laporan pendayagunaan sanggar MGMP/media
- Terlaksananya pemilihan guru teladan
- Terbinanya kegiatan lomba-lomba bidang non-akademis
- Mengatur mutasi siswa
- Menyusun program kegiatan eksrakurikuler
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
- Tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yaitu untuk melaksanakan tugas berpedoman kepada perintahNya dan meninggalkan laranganNya
- Tanggung jawab revolusi yaitu untuk memperjuangkan, mempertahankan, mengembangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Tanggung jawab sosial, yaitu kepada anggota masyarakat, ikut aktif bersama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
- Tanggung jawab institusi / kelembagaan, yaitu kepada organisasi dan kepada Kepala Sekolah
- Tanggung jawab hati nurani, yaitu kepada diri sendiri
- Tersusunnya program pembinaan kesiswaan dengan baik
- Tersusunnya bimbingan, pengaarahan dan pengendalian kegiatan siswa / OSIS dengan baik terutama penegakkan disiplin
- Terbinanya pengurus OSIS dalam berorganisasi secara efektif dan efisien
- Tersusunnya program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental
- Terbinanya dan terlaksananya koordinasi pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, kekeluargaan, dan ketaqwaan
- Terlaksananya pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima bea siswa
- Terpilihnya siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
- Teraturnya mutasi siswa
- Tersusunnya program kegiatan ekstrakurikuler
- Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
Divisi Ekstrakurikuler
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah, membantu Waka Kesiswaan dalam melaksanakan tugas-tugas :
- Menyusun pembagian jadwal ekstrakurikuler
- Memantau pelaksanaan ekstrakurikuler ( agenda kegiatan dan kehadiran)
- Membuat laporan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler.
- Menyusun program kerja kegiatan ekskul;
- Membuat tata tertib dari masing-masing ekstrakurikuler;
- Mendata semua anggota ekskul (membuat biodata masing-masing anggota ekstrakurikuler);
- Mendata prestasi yang sudah diperoleh anggota ekskul dan mendokumentasi-kan bukti fisik;
- Mengontrol dan mengawasi kegiatan ekskul;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan ekskul tiap bulan kepada kepala Sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah;
- Berkoordinasi dengan pembina ekstrakurikuler dalam setiap kegiatan;
- Berkoordinasi dengan lembaga atau instansi yang melakukan kegiatan sejenis;
- Memelihara sarana-prasarana pendukung kegiatan ekstrakurikuler;
- Membuat laporan penilaian non-akademis siswa tiap akhir semester.
- Memfasilitasi kesejahteraan siswa.
Divisi Tata Tertib
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah, membantu Waka Kesiswaan dalam menciptakan situasi sekolah yang tertib dan kondusif, serta mendukung lancarnya proses belajar mengajar demi tercapainya Tujuan Pendidikan yaitu mencetak insan yang cerdas spiritual, intelektual dan sosial.
- Tata krama dan tata tertib / peraturan sekolah ini adalah semua ketentuan yang mengatur kehidupan sekolah sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
- Siswa adalah pelajar yang memenuhi syarat serta terdaftar secara sah pada SMK NEGERI 12 KOTA MALANG dan secara sah diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan sekolah.
- Guru Piket adalah guru yang ditugaskan mengatur dan menertibkan jalannya proses belajar mengajar dan kegiatan-kegiatan lain di sekolah pada hari-hari yang telah ditentukan.
- Tata Krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kerapian, keamanan dan kenyamanan serta nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar-mengajar yang efektif.
- Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
- Pelanggaran tata krama dan tata tertib adalah setiap ucapan, perbuatan dan atau sikap peserta didik yang bertentangan dengan tata tertib sekolah.
- Membantu kepala sekolah dalam bidang penegakan disiplin dan tata tertib di sekolah.
- Melakukan tindakan pencegahan agar siswa tidak melakukan pelanggaran tata tertib sekolah (sosialisasi terhadap siswa dan orang tua tentang aturan-aturan sekolah).
- Mengevaluasi TATIB SEKOLAH, sehingga diusahakan terhindar secara maksimal dari kelemahan.
- Bersama guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas melaksanakan penanganan/bimbingan terhadap siswa yang melanggar (pencatatan, pemeriksaan, pemanggilan, pembinaan, penindakan, pemberian sanksi).
- Menetapkan besaran skor yang akan dikenakan kepada pelanggar dengan mempertimbangkan buku panduan, kadar pelanggaran, latar belakang pelanggaran,duduk perkara sebenarnya, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi.
- Mengoordinasikan menyerahkan pembinaan kasus-kasus tertentu yang dianggap perlu dengan pihak-pihak lain yang terkait (wali kelas, orang tua, BK, Kepala sekolah).
- Melaporkan dan menyerahkan hasil pencatatan skor/poin pelanggaran tiap-tiap siswa kepada wali kelas dan wakasek kurikulum setiap akhir semester.
- Melaporkan data siswa yang telah melebihi maksimal skor kepada dewan guru (untuk kenaikan kelas dan kelulusan) untuk mendapatkan tanggapan dan pengesahan/ persetujuan memenuhi syarat kenaikan kelas/ kelulusan atau tidak.
- Melaporkan kasus tertentu yang berat dan mendesak kepada kepala sekolah untuk mendapatkan ketetapan, tanpa menunggu sidang/rapat kenaikan kelas/kelulusan.
- Melaporkan hasil kerja selama 1 (satu) tahun ajaran, setiap akhir tahun pelajaran kepada kepala sekolah.
Divisi Pembinaan OSIS
- Menyusun program kerja pembina OSIS
- Mengarahkan dan membimbing pengurus OSIS dalam menjalankan kegiatan-kegiatan yang diadakan OSIS di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
- Menghadiri kegiatan rapat Pengurus OSIS maupun Perwakilan Kelas
- Membantu menangani siswa bermasalah bersama guru bimbingan dan konseling
- Mengevaluasi pelaksanaan program OSIS
- Memberikan laporan kepada sekolah secara periodik tentang pelaksanaan kegiatan OSIS.
- Menyusun program pembinaan OSIS
- Mengoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional.
- Menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik
- Mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS
- Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS
- Menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS.
- Bertanggung jawab atas pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolah
- Memberikan saran dan nasihat pada pengurus OSIS dan Perwakilan kelas
- Mengesahkan keanggotaan Perwakilan Kelas berdasarkan Surat Keputusan Kepala sekolah
- Mengesahkan dan melantik Pengurus OSIS berdasarkan Surat Keputusan Kepala sekoalh
- Mengarahkan penyusunan ART OSIS dan program kerja OSIS
Dilihat: 0