PPDB

Penerimaan Peserta Didik Baru

Langkah Pendaftaran

1. Baca Ketentuan

Pahami terlebih dahulu syarat, ketentuan, dan prosedur PPDB Jawa Timur 2023

2. Verifikasi Rapor

Lakukan pengecekan rapor semester 1--5 dari SMP/MTs/Sederajat

3. Ambil Pin

Lakukan pengambilan PIN yang akan digunakan untuk melakukan registrasi PPDB Jawa Timur 2023

4. Mendaftar

Pastikan seluruh data yang anda masukkan benar dan sesuai, setelah berhasil mendaftar, anda harus melakukan cetak bukti pendaftaran

Persyaratan PPDB

  1. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
  2. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
  3. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
  5. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (d) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
  6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (e) meliputi:
    • bencana alam; dan/atau
    • bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
    • Catatan:Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
  7. Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan kartu keluarga baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan kartu keluarga. Sesuatu hal meliputi:
    • Kartu keluarga baru karena penambahan / pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan
    • Kartu keluarga baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
  8. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.
  9. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
  10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    • Menyelenggarakan pendidikan khusus;
    • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
    • Sekolah di wilayah kepulauan, kegunungan, dan pedalaman;
    • Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
  11. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  12. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).
  13. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
  14. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada huruf (a) dan (b) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
  15. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  16. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf (o) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
  17. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.
  18. Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK:
    • Calon peserta didik tidak boleh buta warna pada:
    • NoBidang Keahlian/Program Keahlian/Konsentrasi KeahlianKeterangan
      1Teknologi Manufaktur dan Rekayasa :Semua Konsentrasi Keahlian
      2Energi dan PertambanganKonsentrasi Keahlian pada Program Keahlian Teknik Ketenagalistrikan
      3Teknologi InformasiSemua Konsentrasi Keahlian
      4Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
      • Asisten Teknik Laboratorium Medik
      • Farmasi Klinis dan Komunitas
      • Farmasi Industri
      5Seni dan Ekonomi Kreatif
      • Seni Lukis
      • Desain Komunikasi Visual
      • Kriya Kreatif Batik dan Tekstil
      • Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi
      • Teknik Grafika
      • Kriya Kreatif Keramik
      • Animasi
      • Desain dan Produksi Busana
      6PariwisataTata Kecantikan Kulit dan Rambut
    • Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk wanita dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada:
    • NoBidang Keahlian/Program Keahlian/ Konsentrasi KeahlianKeterangan
      1Usaha Layanan Pariwisata
      2Perhotelan
      3Teknik Alat Berat
      4Teknik Mekanik Industri
      5Teknik Pemesinan
  19. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak boleh menambah pagu.
Brosur PPDB Depan

Tahap dan Jalur PPDB

Tahap Pendaftaran PPDB

  1. Tahap dan jalur pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2023/2024 sebagai berikut:
    • Tahap I (Online)
      1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
      2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)
      3. Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
    • Tahap II (Online) Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA)
    • Tahap III (Online) Jalur Zonasi (SMK)
    • Tahap IV (online) Jalur Zonasi (SMA)
    • Tahap V (online) Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)
  2. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
    • Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya, dan SMKN 5 Malang);
    • Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur),
    • SMA Terbuka di Jawa Timur;
    • Sekolah di wilayah Blank Spot jaringan selular; dan
    • Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

Jalur Pendaftaran PPDB

  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
  2. Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7% (tujuh persen), anak buruh dari keluarga tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;
  3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona;
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
  5. Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
    • Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/
    • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
    • Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
    • Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
    • Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/ dan/atau
    • Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
    • Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.
    • sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  6. Apabila dalam poin huruf (e) kuota masih belum terpenuhi, maka sekolah dapat menerima calon peserta didik baru yang menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa;
  7. Jalur afirmasi anak buruh dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti pada huruf (e) dan (f) serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali;
  8. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh dari keluarga tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
  9. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (e), (f), dan /atau (g), sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  10. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (i) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Jalur afirmasi penyandang disabilitas hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas dengan kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, dan atau Dokter Spesialis) dan surat keterangan Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda) calon peserta didik serta telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau bentuk lain yang sederajat;
  12. Sekolah yang dituju dapat membentuk Tim Asesmen bagi calon peserta didik baru untuk menentukan kelompok difabel calon peserta didik dan untuk menentukan layak diterima di sekolah tersebut;
  13. Dalam hal calon peserta didik baru mendaftar melalui jalur disabilitas tidak diterima, maka tidak dapat mendaftar di jalur pada tahap selanjutnya.
  14. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah;
  15. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi hasil lomba.
  16. Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur tahap I dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan;
  2. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen) dari pagu sekolah;
  3. Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;
    1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan, dan;
    2. Surat Keterangan Domisili
  4. Surat Penugasan yang dimaksud pada huruf c nomor 1) adalah diperoleh saat calon peserta didik baru tersebut bersekolah di SMP/Sederajat;
  5. Perpindahan Tugas Tugas Orang tua/wali yang dimaksud pada huruf c adalah antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Timur, atau dari luar provinsi Jawa Timur;
  6. Surat Keterangan Domisili yang dimaksud pada huruf c nomor 2) diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai pindah tugas dikeluarkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;
  7. Dalam hal Surat Keterangan Domisili pada huruf f) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili sesuai dengan alamat instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan yang dikeluarkan oleh atasan langsung;
  8. Surat Keterangan Domisili pada huruf f) dan huruf g), tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB selain jalur Pindah Tugas Orang tua/Wali;
  9. Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik ASN/Non ASN dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan;
  10. Jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/tenaga teknis kesehatan, yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID- 19 di rumah sakit/puskesmas yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari atasan langsung tempat orang tua/wali bertugas;
  11. Jalur Anak Tenaga Kesehatan dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai bekerja di rumah sakit/puskesmas yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;
  12. Dalam hal Surat Keterangan Domisili pada huruf k) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan domisili sesuai alamat rumah sakit/puskesmas Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja;
  13. Surat Keterangan Domisili pada huruf k) dan domisili sesuai dengan alamat rumah sakit/puskesmas Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja pada huruf l), tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB selain Jalur Anak Tenaga Kesehatan;
  14. Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang tua/wali, calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
  15. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
  16. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur pindah tugas orang tua/wali dan anak tenaga kesehatan, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada jalur anak guru/tenaga kependidikan;
  17. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi hasil lomba; dan
  18. Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur tahap I dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
  1. Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;
  2. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen), prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan Hafidz Qur’an sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;
  3. Kuota ketua OSIS sebanyak 1 (satu) calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK.
  4. Kuota Hafidz Qur’an sebanyak 1 (satu) calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK.
  5. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya;
  6. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur prestasi hasil lomba dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
  7. Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur tahap I dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
  8. Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik, pada jenjang SMA calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan sesuai dengan domisili calon peserta didik, sedangkan pada jenjang SMK calon peserta didik baru dari dalam zona atau luar zona;
  9. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
  10. Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
    • Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari: Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
      1. Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
      2. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);
      3. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);
      4. Kompetisi Sains Madrasah (KSM);
      5. Kompetisi Robotika; dan
      6. Lomba bidang akademik lainnya.
    • Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:
      1. Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
      2. Prestasi bidang olahraga:
        • Gala Siswa Indonesia (GSI);
        • Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
        • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
        • Pekan Olahraga Nasional (PON);
        • Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
        • Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
        • Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
        • Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan
        • Paragames Olahraga Nasional.
      3. Prestasi bidang Keagamaan:
        • Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
        • Hafidz Qur’an
      4. Prestasi bidang Pramuka:
      5. Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya.
    • Delegasi Sekolah.
    • Golden ticket bagi calon peserta didik baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, dalam rangka menjaring calon peserta didik baru yang multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan, untuk mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan.
    • Golden ticket bagi calon peserta didik baru penghafal Al- Qur’an, dalam rangka menjaring calon peserta didik baru yang memiliki jiwa spiritual, keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi sebagai generasi muda yang berakhlak mulia.
  11. Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
    • Prestasi hasil lomba diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan/ Individu dan/atau beregu/kelompok;
    • Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masing- masing lomba baik berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok;
    • Adapun prestasi yang bersifat beregu/kelompok maka jumlah yang diterima di 1 (satu) satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan;
    • Verifikasi dan legalisasi sertifikat atau piagam dilakukan oleh kepala sekolah SMP/sederajat asal atau pejabat yang berwenang untuk melakukan verifikasi dan legalisasi; dan
    • Apabila di dalam sertifikat atau piagam tidak tertulis tingkat lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah SMP/Sederajat asal, tentang tingkat lombanya.
  12. Prestasi/penghargaan diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di jenjang SMP/Sederajat; dan
  13. Pemalsuan bukti atas prestasi/penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf (h) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
  2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan;
  3. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona;
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan;
  5. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona;
  6. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
    • Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
    • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
    • Bahasa Indonesia;
    • Matematika;
    • Ilmu Pengetahuan Alam;
    • Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
    • Bahasa Inggris.
  7. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);
  8. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi;
  9. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
  10. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh);
  11. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal;
  12. Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada huruf (a) adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu) SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;
  13. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada huruf (l) adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK);
  14. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
  15. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20% (dua puluh persen), dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
  16. Nilai Akhir yang dimaksud pada huruf (o) digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
  17. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.
  1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2023, tanggal 19 Juni 2023.
  2. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.
  3. Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari pagu sekolah.
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
  5. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian/Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
  6. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
  7. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (g) meliputi:
    • bencana alam; dan/atau
    • bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
    • Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
  8. Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan kartu keluarga. Sesuatu hal meliputi:
    • Kartu keluarga baru karena penambahan / pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan
    • Kartu keluarga baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
  9. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
  10. Dalam hal kuota jalur zonasi belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.

Pelaksanaan PPDB

PAGU Calon Peserta Didik Baru

  1. Pagu calon peserta didik baru paling banyak 36 peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
  2. Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional serta sesuai perundangan yang berlaku.

Tahapan Pendaftaran PPDB

  1. Pengisian Nilai Rapor
  2. Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran:
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Mts/SMPK = nilai rata-rata agama)
    • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    • Bahasa Indonesia
    • Matematika
    • Ilmu Pengetahuan Alam
    • Ilmu Pengetahuan Sosial
    • Bahasa Inggris
    pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan di masing-masing SMP/Sederajat asal) dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) mulai 5 Juni 2023 sampai dengan 8 Juni 2023 secara online melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.
  3. Verifikasi Nilai Rapor
  4. Calon peserta didik baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh sekolah asal mulai 8 Juni 2023 sampai dengan 9 Juni 2023 secara online melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.
  5. Pembetulan Nilai Rapor
  6. Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik baru yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh sekolah asal mulai 9 Juni 2023 sampai dengan 10 Juni 2023 secara online melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.
  7. Pengambilan PIN
    • Semua calon peserta didik baru mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui situs ppdb.jatimprov.go.id dimulai tanggal 12 Juni 2023 sampai dengan 2 Juli 2023 secara online.
    • PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.
  8. Khusus calon peserta didik baru yang nilai rapornya belum dientrykan oleh SMP/Sederajat asal, dapat melakukan secara mandiri pada saat proses pengambilan PIN.
  9. Waktu Pelaksanaan
  10. NOKEGIATANTANGGALWAKTUTEMPAT/KET.
    AUMUM
    1Sosialisasi Juknis PPDB Jatim 2023Februari s.d. Mei 2023Jam KerjaOffline
    2Entry, Verifikasi, dan Pembetulan Nilai Rapor
    a. Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat5-8 Juni 202301.00-23.59 WIBInternet online
    b. Verifikasi Nilai Rapor Oleh Calon Peserta Didik Baru8-9 Juni 202301.00-23.59 WIBInternet online
    c. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat9-10 Juni 202301.00-23.59 WIBInternet online
    BPRA PELAKSANAAN PPDB 2023
    1Pengambilan PIN oleh Calon Peserta Didik Baru12 Juni-2 Juli 202301.00-23.59 WIBInternet online
    2Latihan Pendaftaran16-17 Juni 202301.00-23.59 WIBInternet online
    CPPDB TAHAP I: JALUR AFIRMASI, JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI, DAN JALUR PRESTASI HASIL LOMBA.
    1Pendaftaran19-20 Juni 202301.00-23.59 WIBOnline
    2Penutupan20 Juni 202323.59 WIBOnline
    3Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK20-22 Juni 2023s.d 16.00 WIBOnline
    4Pengumuman23 Juni 202308.00 WIBOnline
    5Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru23 Juni 202308.00-23.59 WIBOnline
    6Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan23-24 Juni 202309.00-16.00 WIBOffline

Tatacara Pengambilan PIN PPDB

  1. Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2023.
    1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.
    2. Mengisi data dan mengunggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).
    3. Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal.
    4. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
    5. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
    6. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
    7. Menentukan titik lokasi rumah.
    8. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
  2. Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2023 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal.
    1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.
    2. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.
    3. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).
    4. Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal.
    5. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
    6. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
    7. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
    8. Menentukan titik lokasi rumah.
    9. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
  3. Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2023.
    1. Untuk Siswa Lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, dan nama sekolah asal sesuai ijazah.
    2. Untuk Siswa Lulusan SMP Jatim sebelum tahun 2023, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem.
    3. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.
    4. Untuk lulusan SMP/sederajat luar Jatim, mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi.
    5. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).
    6. Mengunggah Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal.
    7. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
    8. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
    9. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
    10. Menentukan titik lokasi rumah.
    11. Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.
    12. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Tatacara Pendaftaran Untuk Calon Peserta Didik

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin (d) ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
  6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
  7. Mengunduh bukti pendaftaran.
  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  2. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  3. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
  4. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
  5. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  6. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  7. Mengunduh bukti pendaftaran
  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  • Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  • Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  • Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi / penghargaan.
  • Mengunduh bukti pendaftaran.
    1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
    2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
    3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
    4. Mengunduh bukti pendaftaran.
    1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
    2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
    3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
    4. Mengunduh bukti pendaftaran.

    Kriteria Pemeringkatan PPDB

    Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
    1. Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan
    2. Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
    3. Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan dan usia calon peserta didik baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
    Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
    1. Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan
    2. Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
    3. Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan dan usia calon peserta didik baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
    • Kriteria Pemeringkatan Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
    • Jalur Prestasi Hasil Lomba bidang Akademik dan Non Akademik, diperingkat berdasarkan urutan:
      1. Perolehan skor prestasi.
      2. Jika perolehan skor prestasi sama, maka diperingkat berdasarkan indeks sekolah asal.
      3. Jika perolehan skor prestasi dan indeks sekolah asal masih sama, maka diperingkat berdasarkan rerata nilai rapor.
      4. Jika perolehan skor prestasi, indeks sekolah asal, dan rerata nilai rapor masih sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua
    • Skor prestasi menggunakan penskoran berdasarkan:
      1. Prestasi Berjenjang Individu
      2. JUARASKOR PRESTASI TINGKAT
        KAB/KOTAPROVINSINASIONALINTERNASIONAL
        I163264128
        II8163264
        III481632
      3. Prestasi Berjenjang Beregu
      4. JUARASKOR PRESTASI TINGKAT
        KAB/KOTAPROVINSINASIONALINTERNASIONAL
        I8163264
        II481632
        III24816
      5. Prestasi Tidak Berjenjang Individu
      6. JUARASKOR PRESTASI TINGKAT
        KAB/KOTAPROVINSINASIONALINTERNASIONAL
        I8163264
        II481632
        III24816
      7. Prestasi Tidak Berjenjang Beregu
      8. JUARASKOR PRESTASI TINGKAT
        KAB/KOTAPROVINSINASIONALINTERNASIONAL
        I481632
        II24816
        III1248
      9. Khusus Hafidz Qur’an (*), skoring sebagai berikut:
      10. Jumlah JuzSkor
        5 s.d. 916
        10 s.d. 1932
        20 s.d. 2964
        30128
        (*)Sertifikat dikeluarkan oleh Pondok Pesantren/Lembaga Tahfidzul Qur’an, dan dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
    • Golden ticket bagi calon peserta didik baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, setiap SMA/SMK dengan kuota 1 (satu) calon peserta didik baru. Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) SMA/SMK lebih dari 1 (satu) maka diperingkat dengan ketentuan seperti pada huruf a. Bukti pernah sebagai ketua OSIS adalah surat keterangan pernah menjadi ketua OSIS yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Asal.
    • Golden ticket bagi calon peserta didik baru Hafidz Qur’an, setiap SMA/SMK dengan kuota 1 (satu) calon peserta didik baru. Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) SMA/SMK lebih dari 1 (satu) maka diperingkat dengan ketentuan seperti pada nomor 5), jika hasil skor masih sama, maka diperingkat berdasarkan ketentuan seperti pada huruf a.
    • Delegasi sekolah yang dikirim di tingkat Provinsi / Nasional / Internasional, skor dihitung dengan cara:
      1. Delegasi Individu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (individu) sesuai tingkatannya;
      2. Delegasi Beregu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (beregu) sesuai tingkatannya.
    Jalur Prestasi Nilai Akademik diperingkat berdasarkan urutan:
    1. Jumlah nilai akhir,
    2. Jika nilai akhir sama, maka diperingkat berdasarkan indeks sekolah asal.
    3. Jika jumlah nilai akhir dan indeks sekolah asal masih sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran:
      1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
      2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
      3. Bahasa Indonesia
      4. Matematika
      5. Ilmu Pengetahuan Alam
      6. Ilmu Pengetahuan Sosial
      7. Bahasa Inggris
    4. Jika jumlah nilai akhir, indeks sekolah asal, dan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.

    Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:

    1. Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan
    2. Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
    3. Jika jarak domisili terdekat dengan ekolah tujuan dan usia calon peserta didik baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.

    Pengumuman Dan Cetak Bukti Penerimaan

    1. Pengumuman jalur PPDB yang meliputi Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba, Jalur Prestasi Nilai Akademik, dan Jalur Zonasi, diumumkan melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.jatimprov.go.id. sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
    2. Peserta didik yang telah diterima, tidak dapat mendaftar di tahap dan jalur berikutnya.
    3. Peserta didik yang telah diterima di sekolah pilihannya sesuai jalur yang dipilih, wajib melakukan cetak bukti pendaftaran melalui situs ppdb.jatimprov.go.id. sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
    4. Peserta didik yang telah diterima dan telah melakukan cetak bukti pendaftaran, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

    Tatacara Daftar Ulang PPDB

    1. Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah tempat diterima/tujuan, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
    2. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan menunjukkan dokumen aslinya, foto copy KK/SKD dan menunjukkan dokumen aslinya, serta dokumen lain yang telah ditentukan oleh sekolah tempat diterima/tujuan.
    3. Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan.
    4. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
    5. Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

    Pengawasan Dan Pengaduan

    1. Pengawasan dan pengendalian dilakukan tim pengawas internal dan eksternal dilakukan oleh Cabang Dinas Pendidikan masing- masing wilayah.
    2. Pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sanksi

    Sanksi terhadap pelanggaran diberikan kepada:
    1. Calon peserta didik yang menggunakan dokumen tidak sesuai/tidak benar sebagaimana yang dipersyaratkan.
    2. Pihak/orang yang memungut biaya PPDB.
    3. Pihak/orang yang mengatasnamakan pejabat tertentu/pihak yang berwenang, panitia PPDB dan pejabat Dinas Pendidikan untuk kepentingan pribadi/golongan.
    4. Pelanggaran yang sejenis.