Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

MALANG 9/12/24 – SMKN 12 Malang menjadi tuan rumah acara sosialisasi penting terkait tindak pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan di BaleBatik dan dihadiri oleh seluruh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dari Kota Malang dan Kota Batu. Acara yang berlangsung pukul 08.30 hingga 11.00 ini mengusung tujuan koordinasi antara Komnas Perlindungan Anak Indonesia dengan pihak sekolah

Acara dimulai dengan sambutan dari Drs. Suryanto, M.Pd, Kepala SMKN 12 Malang, yang menegaskan komitmen sekolah sebagai tuan rumah untuk mendukung upaya penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya kerja sama semua pihak agar lingkungan belajar lebih aman dan kondusif.

Sambutan selanjutnya diberikan oleh Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah Kota Malang dan Kota Batu, Dr. Hj. Hastini Ratna Dewi, M.Pd. Ia menyoroti dasar hukum kewajiban pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023. Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa pembentukan tim ini wajib segera direalisasikan untuk memastikan tindak kekerasan dapat dicegah dan ditangani secara sistematis. Beliau juga menguraikan delapan poin strategis pencegahan kekerasan, termasuk penguatan pendidikan karakter, pengawasan yang ketat, dan kolaborasi dengan pihak eksternal seperti KPAI.

Kasus Kekerasan dan Koordinasi dengan KPAI pemateri pertama, Igo Chaniago, ketua Komnas PA Kota Malang, memberikan paparan terkait tingginya angka kekerasan di wilayah ini. Ia menyebutkan beberapa kasus yang sering terjadi, seperti penyalahgunaan media sosial, pelecehan terhadap anak di bawah umur, dan kriminalitas di kalangan siswa. “Pihak sekolah harus segera berkoordinasi dengan KPAI jika menemukan potensi kekerasan sebelum kasus menjadi viral,” tegasnya, mengingatkan pentingnya langkah pencegahan dini.

Validasi dan Pendaftaran TPPK Pemateri kedua, Frenky MDP, perwakilan dari Cabdin Kota Malang dan Kota Batu, menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan sekolah dalam mendaftarkan TPPK pada portal kemdikbud. Ia meminta agar setiap sekolah:

  1. Segera mendaftarkan tim TPPK.
  2. Memperbarui data yang sudah ada.
  3. Memastikan data valid untuk mematuhi regulasi.

Menurutnya, data tim TPPK yang valid akan memudahkan proses pelaporan dan penanganan kekerasan sesuai dengan amanat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Acara ini menjadi momen penting untuk memperkuat kesadaran dan langkah konkret pencegahan kekerasan di sekolah, dengan harapan seluruh peserta segera menindaklanjuti kebijakan ini di lingkungan masing-masing.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *