Sosialisasi BPJS ketenaga kerjaan untuk peserta didik SMK Negeri 12 Malang yang akan melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL)

Didalam peraturan pemerintah kementrian tenaga kerja No 5 tahun 2021 pasal 5 menjelaskan bahwa kesertaan peserta didik Perkatik kerja lapangan(PKL)/magang di dalam BPJS ketenaga kerjaan ini harus di laksanakan dalam artian untuk menjamin keselamatan kerja peserta didik yang akan melaksanakan PKL di industri. BPJS ketenaga kerjaan ini bersifat individual,masing masing orang yang bekerja disebuah perusahaan, industri maupun instansi dan mengikuti program BPJS ketenaga kerjaan akan terjamin keselamatan kerjanya. Sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja pada peserta didik yang sedang melaksanakan PKL maka biaya pengobatannya akan ditanggung oleh BPJS ketenaga kerjaan hingga pulih seperti sediakala.

Dari Dinas pendidikan telah memberikan himbauan kepada seluruh SMK Negeri maupun Swasta yang peserta didik nya akan melaksanakan PKL untuk diberikan sosialisasi BPJS ketenaga kerjaan kepada orang tua nya. SMK Negeri 12 Malang pada hari kamis, 20 Juni 2024 telah melaksanakan sosialisasi BPJS ketenaga kerjaan yang dilaksanakan di Bale batik SMK Negeri 12 Malang. Kegiatan ini dibagi menjadi 3 sesi, sesi pertama dilaksanakan pada pukul 08.00-09.30 WIB yang dihadiri oleh wali murid dari kompetensi keahlian Akuntansi (AK) dan Broadcasting perfilman (BCF), Sesi ke-2 dilaksanakan pada pukul 09.30-11.00 WIB yang dihadiri oleh wali murid dari kompetensi keahlian Desain Komunikasi Visual (DKV), Kuliner (KLR) dan Perkembangan perangkat Lunak dan Game (PPLG),Sesi terakhir dilaksanakan pada pukul 11.00-12.30 WIB yang dihadiri oleh wali murid dari kompetensi keahlian Teknik Jaringan Komputer dan telekomunikasi (TJKT) dan Teknik Otomotif (TO).

Bapak Supryitno selaku waka humas menyatakan bahwa kegiatan ini bagian dari upaya dari pemerintah khususnya untuk memberikan jaminan ketenaga kerjaan karena proses pembelajaran peserta didik SMK tidak hanya di lingkungan sekolah tetapi juga di industri. Namun, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya SMK Negeri 12 Malang untuk memberikan jaminan keselamatan ketenaga kerjaan agar peserta didik melaksanakan PKL dengan maksimal. Resiko resiko terkait dengan kecelakaan kerja itu kita antisipasi agar peserta didik,orang tua, sekolah dan juga pihak industri ada rasa aman dan nyaman.SMK Negeri 12 Malang melaksanakan PKL di industri selama 1 semester (6 bulan).

Bapak Suprayitno juga menyatakan bahwa proses kerja sama antara SMK Negeri 12 Malang dengan BPJS ketenaga kerjaan baru terlaksana pada periode tahun ajaran 2024-2025. SMK Negeri 12 Malang akan mengevaluasi setiap periode pelaksananya,seperti yang akan dijalankan pada bulan Juli hingga desember tahun 2024. Apabila baik maka akan kami lanjutkan.

Keuntungan yang diberikan BPJS ketenaga kerjaan kepada peserta didik SMK Negeri 12 Malang, apabila terjadi kecelakaan kerja maka peserta didik akan mendapatkan kompensasi dan apabila kecelakaan kerja hingga menyebabkan hilangnya nyawa maka ahli waris akan diberikan santunan sesuai dengan peraturan yang ada pada BPJS ketenaga kerjaan.

Penulis : Intan Alya Sahra Wirani (XI AKL 4)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *