Pendidikan di Pusaran Corona

Oleh Sely Ruli Amanda~

Covid-19 atau biasa disebut Corona Virus Desease 19 tampaknya telah berhasil merisaukan masyarakat Indonesia. Bahkan, hampir seluruh penduduk dunia. Pasalnya, virus ini telah menyebar begitu cepat dan telah memakan banyak korban. Terlebih lagi dampak yang ditimbulkan pun tidak main-main sehingga lockdown dan social distancing diterapkan dalam upaya preventif demi terputusnya rantai penyebaran virus ini.

Sejalan dengan semakin merebaknya Covid-19 ini, lantas semua orang mengambil jarak satu sama lain. Tempat-tempat ibadah mulai sepi. Bahkan, kegiatan yang mengumpulkan banyak massa pun mulai tertunda hingga akhirnya dibatalkan. Belum lagi pemerintah yang mencanangkan kebijakan Work From Home (WFH) pada akhirnya menjadi topik yang tak kalah ramai dibicarakan.

Namun, rupanya dampak corona belum cukup sampai di situ. Imbasnya mulai merambah ke dunia pendidikan yang menyebabkan pemerintah harus berpikir cepat untuk menyelesaikan masalah yang semakin pelik ini. Pada akhirnya, apa yang terjadi? Pemerintah memutuskan untuk “mendaringkan” sekolah dan kampus. Pemerintah membuat kebijakan “belajar dari rumah” bagi para pelajar dan mahasiswa yang semua proses belajar mengajar dilakukan secara daring, baik penugasan maupun pengumpulan tugas.

Hal ini tentu menuai banyak tanggapan masyarakat, mulai dari tim afirmasi yang menyetujui kebijakan ini diberlakukan sampai tim oposisi yang meragukan pengambilan langkah ini. Namun kebijakan tetaplah kebijakan, pemerintah dengan tegas telah menyuarakan untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah yang memang dilakukan demi kebaikan bersama. Alhasil, instansi pendidikan pun mulai mengimbau seluruh siswa untuk belajar dari rumah sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 14 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020. Artinya, akan berakhir pada tanggal 29 Maret 2020. Namun rupanya waktu tersebut belumlah cukup. Melihat persebaran covid-19 yang kian melonjak, pemerintah pun menambah masa libur hingga tanggal 20 April 2020.

Dampak selanjutnya yang tak kalah penting adalah penghapusan Ujian Nasional (UN) di berbagai tingkatan pendidikan. UN yang mulanya akan dilaksanakan pada akhir bulan Maret hingga awal April, resmi ditiadakan atas kesepakatan Ketua Komisi X DPR dan Kementerian Pendidikan (Kemendikbud). Kesepakatan ini didasarkan atas penyebaran virus corona yang kian masif dan terus menimbulkan kepanikan.

Lalu, bagaimana kriteria kelulusan jika UN dihapuskan? Jika menilik ke belakang, penyelenggaraan UN selalu menjadi hal yang wajib dilaksanakan oleh siswa kelas 6, 9, dan 12 pada masing-masing jenjang. Hal ini memang menjadi syarat kelulusan menuju jenjang berikutnya. Namun, di tahun 2020 ini rupanya UN terpaksa ditiadakan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengatakan bahwa saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Kendati demikian, opsi tersebut hanya akan dilaksanakan apabila pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” ujarnya.

Namun, mungkinkah hal ini dapat dilakukan jika tidak ditunjang dengan fasilitas yang memadai dan tentu perlu kebijakan baru lagi dalam pelaksanaannya? Opsi baru pun kembali dimunculkan, yaitu metode kelulusan siswa akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah. Untuk tingkat SMA dan SMP kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun demikian untuk siswa SD yang akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun belajar.

Kesimpulannya, pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa karena semua kegiatan baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler terekam dalam nilai rapor tersebut.

Kembali pada kebijakan belajar dari rumah secara daring. Kenyataannya memang tidak bisa dilaksanakan secara optimal. Penyebabnya tidak semua peserta didik memiliki akses terhadap teknologi internet. Belum lagi persoalan yang muncul dari pihak guru yang masih kebingungan dalam merancang sebuah program pembelajaran yang baik. Kebanyakan dari mereka masih terfokus pada penyelesaian isi kurikulum yang kemudian menyebabkan penugasan-penugasan yang diberikan kepada murid semakin menumpuk.

Berkaca dari beberapa hal tersebut, tampaknya pembelajaran daring masih kalah tatap muka secara langsung dalam ruang belajar. Namun, hal tersebut harus tetap dilakukan untuk sementara waktu sampai pemerintah mengumumkan kegiatan belajar-mengajar dapat dilaksanakan seperti sedia kala.

Dengan mengesampingkan beberapa kekurangan dari belajar secara daring yang masih belum efektif, persebaran virus corona yang semakin meluas tetap membutuhkan perhatian khusus. Masyarakat harus melek dan sama-sama sadar betapa gentingnya keadaan Indonesia saat ini. Untuk itu, diharapkan seluruh elemen masyarakat bersama pemerintah saling bersinergi dalam melawan wabah ini. Tidak lupa kita sebagai pelajar pun harus turut andil mengambil bagian dalam menghalau pandemi corona ini, dengan cara terus menaati anjuran pemerintah dan guru agar tetap di rumah dan tidak kemana-mana demi kebaikan kita bersama.

Pada akhirnya, kita semua tentu berharap agar penyebaran virus ini segera terhenti. Indonesia dan semua negara di dunia ini segera pulih. Semua pihak menginginkan keadaan kembali normal di mana kabijakan pembatasan wilayah tidak lagi berlaku. pencanangan social distancing tidak lagi kita rasakan, serta Work From Home (WFH) juga tak lagi ada.

Untuk itu, mari bergerak bersama menekan laju persebaran virus corona demi masa depan yang kita dambakan. Kita berharap semua duka yang kita rasakan sekarang ini segera berakhir.*

Penulis, siswa kelas XI TKJ-1 SMKN 12 Malang, Jawa Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *